Kapita
Selekta
Tanggal : 3 Oktober 2012
Pengajar : Madam Christine (Dosen Mata Kuliah Perancis
Fikom Untar)
Pada awal pembelajaran, dilakukan sesi perkenalan dan cerita sekilas
tentang Sejarah Perancis.
Perancis adalah salah satu Negara di
Eropa Barat dengan ibukota Paris. Sejarah yang sangat berarti bagi Perancis
adalah adanya Revolusi Perancis. Pada abad 19 M dan 20 M, di sinilah kemakmuran
dan kekuatan Perancis berkembang. Namun, Perang Dunia I dan PerangDunia II, membuat Perancis mengalami kemunduran. Setelah PD I
dan PD II, barulah Perancis mulai membangun
kembali perekonomiannya yang telah hancur karena perang dan sejak saat itulah, Perancis menjadi salah satu negara industri terbesar dan pusat dunia
modern.
Sesi selanjutnya dilakukan pembahasan
tentang seorang tokoh yang dihormati oleh Madam Christine, yaitu Robert
Badinter, seorang tokoh yang berjuang melawan penghapusan hukuman mati. Topik tentang hukuman mati dipilih, juga karena baru-baru ini
terdengar isu akan dijatuhinya hukuman mati untuk para koruptor di Indonesia.
Robert Badinter
Robert Badinter lahir di Paris tanggal
30 Maret 1928. Ia adalah seorang pengacara, profesor universitas dan politisi.
Ia menjadi lebih dikenal karena perjuangannya untuk melawan penghapusan hukuman
mati. Pada tahun 1972, Robert
Badinter diminta untuk membela salah seorang dari dua pembunuh yang melakukan
pembunuhan dan telah dijatuhi hukuman mati. Meskipun kasus ini begitu dibenci
masyarakat Perancis pada saat itu, namun Badinter tetap membela salah
satu dari pembunuh tersebut yang masih muda, yaitu Patrick Henry (27 tahun). Pembelaan
olehnya, membuat Henry hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sejak tahun 1972, hukuman mati di
Perancis, dilakukan dengan memakai guillotine yang dibuat oleh Dr. Guillotin.
Guillotine
Pada tahun 1981, Badinter terpilih
menjadi Menteri Kehakiman. Tindakan pertamanya setelah menjabat adalah pengajuan kepada Parlemen
Perancis untuk menghapuskan hukuman mati. Akhirnya diadakanlah voting untuk abolisi hukuman mati di Perancis. Di l’assemblée dilakukan pada tanggal 18 September
1981 dan di
le sénat pada tanggal 30 September 1981. Dikarenakan
banyaknya suara yang mendukung adanya abolisi, akhirnya disahkanlah UU tentang
abolisi hukuman mati yang ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 1981 yang di dalamnya
terkandung sembilan pasal. Pasal pertama menyatakan bahwa hukuman mati
dihapuskan dan pasal-pasal lainnya menyatakan hukum militer dan KUHP Perancis harus
dilakukan perubahan.
Pada tahun 80 an sampai dengan tahun
1995, Robert Badinter menjadi presiden kelima di Conseil Conseilconstitutionnel.
Ia pun seorang senator untuk
Hauts-de-Seine département, pemimpin Komisi Arbitrase Konferensi Perdamaian di
Yugoslavia, dan aktif di berbagai kegiatan yang mengangkat Hak Asasi Manusia
(HAM). Sekarang Robert Badinter sudah tidak terlalu aktif di pemerintahan,
namun ia membangun firma hukum pengacara, sering mengikuti banyak konferensi, membuat
tulisan-tulisan di surat kabar, dan baru-baru ini mengikuti peringatan “30
Tahun Abolisi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar