Sabtu, 29 September 2012

Peraturan Dalam Penyiaran

Kapita Selekta
Rabu, 26 September 2012
Oleh : Maman Suherman
Sebuah ide akan menghasilkan data. Data meliputi :
a.     Konfirmasi
Melakukan pengecekan kembali kepada narasumber mengenai suatu produk
b.     Verifikasi
Pengujian terhadap produk tersebut
Dari 2 unsur diatas, akan menelurkan Pilih Sisi.
Pilih Sisi adalah target market atau segmentasi suatu produk.

* UU Perfilman ~~~~ UU Pemilu ~~~ UU Penyiaran
-         UU Perfilman berpedoman pada Lembaga Sensor Film ( LSF)
-         UU Penyiaran  (2002) : frekuensi publik, yang mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). P3SPS adala pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik televisi maupun radio di Indonesia.
P3SPS disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, ormas dan juga praktisi penyiaran. Melalui P3SPS diharapkan dapat menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menyajikan program siaran yang berkualitas, sehat dan bermatabat.

* Terkadang UU Penyiaran terbentur dengan UU Pemilu karena :
Dalam UU Penyiaran, televisi tidak boleh digunakan untuk kampanye. Sedangkan menurut UU Pemilu, kampanye menurut UU Pemilu adalah calon yang telah memiliki nomor urut.

·        Off the Record : apa yang diucapkan oleh narasumber tidak boleh ditayangkan
·        Not For Attribution : narasumber memberikan keterangan dengan wawancara, namun pewawancara tidak boleh mengatakan siapa narasumber itu sebenarnya.
·        Embargo Berita : narasumber memberikan keterangan namun ia mengatakan ditulis tanggal sesuai permintaan narasumber.

* Tujuan Kapita Selekta Komunikasi : Untuk mencoba memotret fenomena nyata



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger