Jumat, 21 September 2012

Komersialisasi Media di Indonesia

-->
Materi perkuliahan keempat Kapita Selekta tanggal 19 September 2012 dibawakan oleh Ibu Aminah Swarnawati dengan topik Komersialisasi Media di Indonesia.
Media massa, baik cetak maupun elektronik, harus memiliki sekurang-kurangnya empat fungsi. Fungsi informasi, edukasi, hiburan, dan pengawasan. Namun, seiring masuknya seorang pemilik modal ke dalam struktur suatu media massa, orientasi media massa menjadi bergeser. Kini, mencari keuntungan menjadi tujuan utama meskipun media massa tersebut harus menampilkan konten yang penuh hiburan tanpa / sedikit mengandung informasi dan edukasi dan mendatangkan untung dibandingkan tetap melaksanakan peran seharusnya sebagai penyedia informasi dan edukasi bagi penikmatnya yang termasuk di dalamnya golongan anak-anak.
Menurut Eoin Devereux (2005), definisi media massa adalah sebagai berikut :
-         “wadah” berkomunikasi antara sender dengan receiver
-         Sebuah industri atau organisasi
-         Institusi yang memproduksi teks sebagai komoditas
-         Agen perubahan sosial dan global
-    Agen sosialisasi dan menjadi sumber yang sangat kuat dalam mengkonstruk kebermaknaan sosial (social meaning)
Berdasarkan lima definisi tersebut, media massa adalah institusi ekonomi yang memproduksi teks dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Kepemilikan media menganut paham kapitalisme. Hal ini dapat dijumpai pada negara dengan sistem demokrasi yang campur tangan pihak pemerintah sangat sedikit dan pasar memegang kendali pada media. Kepemilikan media juga berkaitan erat dengan konglomerasi dan monopoli media yang mengakibatkan isi media itu itu saja. media juga menetapkan agenda setting yang membuat masyarakat menganggap berita tersebut penting. Agenda setting media lebih penting daripada agenda publik dan agenda politik.
Beberapa contoh konglomerasi dan monopoli media di Indonesia antara lain :
-         Media Nusantara Citra (MNCN) Group : RCTI, Global TV, MNCTV, SINDOtv, Harian Seputar Indonesia, Radio Dangdut Indonesia, Sindo Radio, Global Radio, V Radio, Okezone.com, dan lain-lain.

-         Visi Media Asia (VIVA) : antv, tvOne, VIVA.co.id, dan lain-lain.


-         Surya Citra Media (SCMA) : SCTV, Liputan6.com, dan lain-lain.

-         Media Group : Media Indonesia, Metro TV, Lampung Post, dan lain-lain.




-         Trans Corp : Trans TV, Trans7, DetikCom, Antatour, The Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin-Robbins, Metro Department Store, Trans Studio Resort (Makassar dan Bandung), Carrefour Indonesia, dan lain-lain.

-         Kompas Gramedia : Harian Kompas, Tribun, Warta Kota, Bobo, Kawanku, Kompas.com, Kompas TV, Sonora, Toko Buku Gramedia, Gramedia Pustaka Utama, Elex Media Komputindo.

Kepemilikan media berkembang sejak bergulirnya era Reformasi. Sangat berbeda ketika era Orde Baru ketika segala aspek sebuah media dikendalikan oleh pemerintah. Kebebasan bertanggung jawab, katanya. Setiap media harus yakin bahwa apa yang mereka beritakan adalah fakta dan menjaga nama baik pemerintah. Jika tidak sesuai, maka siap-siap mengahdapi pembredelan.
Sebenarnya, kepemilikan media tersebut sudah mendapat batasan dari pemerintah melalui Undang-Undang Penyiaran.
1.     Diversity Keterbukaan Akses
·        Diversity Jangkauan Siar : pasal 1 ayat 8, 11, dan 13; pasal 31 ayat 1-6.
·        Diversity siaran : pasal 40 ayat 1-4.
·        Etika moral menjaga multikultural Indonesia : pasal 46 ayat 1-3 poin a,b,c.
2.     Diversity of Ownership
·        Larangan monopoli dan mendukung perekonomian rakyat di era globalisasi : pasal 5 poin g dan h.
·        Jenias media dan lembaga penyelenggara : pasal 13 ayat 1 dan 2.
·        Diperbolehkan tumbuhnya lembaga penyiaran publik tingkat kabupaten dan kota : pasal 14 ayat 14.
·        Kepemilikan modal dalam lembaga penyiaran nasional, lokal, komunitas, dan berlangganan : pasal 31 ayat 1-6.
3.     Diversity of Content
Pasal 36 ayat:
1.     Jenis isi siaran dan ragam efeknya
2.     60% wajib tayangan lokal
3.     Perlindungan bagi khalayak khusus : anak-anak dan remaja (waktu dan klasifikasi khalayak)
4.     Isi siaran netral, kepentingan semua golongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger