Materi
perkuliahan keempat Kapita Selekta tanggal 19 September 2012 dibawakan oleh Ibu
Aminah Swarnawati dengan topik Komersialisasi Media di Indonesia.
Media
massa, baik cetak maupun elektronik, harus memiliki sekurang-kurangnya empat
fungsi. Fungsi informasi, edukasi, hiburan, dan pengawasan. Namun, seiring
masuknya seorang pemilik modal ke dalam struktur suatu media massa, orientasi
media massa menjadi bergeser. Kini, mencari keuntungan menjadi tujuan utama
meskipun media massa tersebut harus menampilkan konten yang penuh hiburan tanpa
/ sedikit mengandung informasi dan edukasi dan mendatangkan untung dibandingkan
tetap melaksanakan peran seharusnya sebagai penyedia informasi dan edukasi bagi
penikmatnya yang termasuk di dalamnya golongan anak-anak.
Menurut
Eoin Devereux (2005), definisi media massa adalah sebagai berikut :
-
“wadah” berkomunikasi antara sender
dengan receiver
-
Sebuah industri atau organisasi
-
Institusi yang memproduksi teks sebagai
komoditas
-
Agen perubahan sosial dan global
- Agen sosialisasi dan menjadi sumber yang
sangat kuat dalam mengkonstruk kebermaknaan sosial (social meaning)
Berdasarkan
lima definisi tersebut, media massa adalah institusi ekonomi yang memproduksi
teks dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Kepemilikan
media menganut paham kapitalisme. Hal ini dapat dijumpai pada negara dengan
sistem demokrasi yang campur tangan pihak pemerintah sangat sedikit dan pasar
memegang kendali pada media. Kepemilikan media juga berkaitan erat dengan
konglomerasi dan monopoli media yang mengakibatkan isi media itu itu saja.
media juga menetapkan agenda setting yang membuat masyarakat menganggap berita
tersebut penting. Agenda setting media lebih penting daripada agenda publik dan
agenda politik.
Beberapa
contoh konglomerasi dan monopoli media di Indonesia antara lain :
-
Media Nusantara Citra (MNCN) Group : RCTI,
Global TV, MNCTV, SINDOtv, Harian Seputar Indonesia, Radio Dangdut Indonesia,
Sindo Radio, Global Radio, V Radio, Okezone.com, dan lain-lain.
-
Visi Media Asia (VIVA) : antv, tvOne,
VIVA.co.id, dan lain-lain.
-
Surya Citra Media (SCMA) : SCTV,
Liputan6.com, dan lain-lain.
-
Media Group : Media Indonesia, Metro TV,
Lampung Post, dan lain-lain.
-
Trans Corp : Trans TV, Trans7, DetikCom,
Antatour, The Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin-Robbins, Metro Department
Store, Trans Studio Resort (Makassar dan Bandung), Carrefour Indonesia, dan
lain-lain.
-
Kompas Gramedia : Harian Kompas, Tribun,
Warta Kota, Bobo, Kawanku, Kompas.com, Kompas TV, Sonora, Toko Buku Gramedia,
Gramedia Pustaka Utama, Elex Media Komputindo.
Kepemilikan
media berkembang sejak bergulirnya era Reformasi. Sangat berbeda ketika era
Orde Baru ketika segala aspek sebuah media dikendalikan oleh pemerintah.
Kebebasan bertanggung jawab, katanya. Setiap media harus yakin bahwa apa yang
mereka beritakan adalah fakta dan menjaga nama baik pemerintah. Jika tidak
sesuai, maka siap-siap mengahdapi pembredelan.
Sebenarnya,
kepemilikan media tersebut sudah mendapat batasan dari pemerintah melalui Undang-Undang
Penyiaran.
1.
Diversity Keterbukaan Akses
·
Diversity Jangkauan Siar : pasal 1 ayat
8, 11, dan 13; pasal 31 ayat 1-6.
·
Diversity siaran : pasal 40 ayat 1-4.
·
Etika moral menjaga multikultural
Indonesia : pasal 46 ayat 1-3 poin a,b,c.
2.
Diversity of Ownership
·
Larangan monopoli dan mendukung
perekonomian rakyat di era globalisasi : pasal 5 poin g dan h.
·
Jenias media dan lembaga penyelenggara :
pasal 13 ayat 1 dan 2.
·
Diperbolehkan tumbuhnya lembaga
penyiaran publik tingkat kabupaten dan kota : pasal 14 ayat 14.
·
Kepemilikan modal dalam lembaga
penyiaran nasional, lokal, komunitas, dan berlangganan : pasal 31 ayat 1-6.
3.
Diversity of Content
Pasal
36 ayat:
1.
Jenis isi siaran dan ragam efeknya
2.
60% wajib tayangan lokal
3.
Perlindungan bagi khalayak khusus :
anak-anak dan remaja (waktu dan klasifikasi khalayak)
4.
Isi siaran netral, kepentingan semua
golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar