Senin, 29 Oktober 2012

Proses Penyiaraan


Terselenggaranya penyiaran di tentukan oleh 3 ( tiga) unsur yaitu :
 UNSUR STUDIO  /  MASTER CONTROL :
Digunakan bagi broadcaster sebagai tempat untuk menyelenggrakan suatu acara baik itu indoor maupun outdoor. Bila tempatnya berada di indoor maka lighting atau pencahayaannya mesti kuat untuk mencegah adanya banyangan. Kemudian bila tempatnya berada di outdoor maka jarang menggunakan cahaya, kecuali cuaca mendung. Hal yang paling dilarang untuk mengambilan gambar pada outdoor ini adalah pada saat jam 12 siang. Karena sedang terjadinya top level atau posisi matahari dengan diatas kepala kita. Hal tersebut menyebabkan gambar menjadi kurang bagus. Master control merupakan sebuah tempat trafic atau lalu lintas dimana siaran berlangsung.
  1. TRASNMITTER  /  SATELIT :
Sebuah alat yang sangat penting bagi proses penyiaran agar hasil audio visual daat kita dengan atau lihat.
  1. PESAWAT PENERIMA  :
Pesawat penerima disini adalah televisi, dimana masyarakat yang menonton setelah proses produksi dilakukan.
Ketiga unsur ini kemudian disebut trilogi penyiaran.
Menurut wahyudi (1994) :
1.    Siaran Berkualitas adalah  siaran yang kualitas suara dan atau gambar / visualnya prima.

2.    Siaran yang Baik adalah siaran yang isi pesannya, baik audio dan atau visualnya bersifat informatif, edukatif, persuatif, akumualitif dan stimulatif.

3.    Siaran yang benar adalah siaran yang isi pesannya, baik audio dan atau visualnya diproduksi sesuai dengan sifat fisik medium radio dan atau televisi.

Produksi siaran dibagi menjadi 2 kategori :
A.   Karya Artistik

1.    Sumber Ide atau Gagasan.
2.    Mengutamakan keindahan.
3.    Isi pesan bisa fiksi dan non fiksi.
4.    Penyajian tidak terikat waktu.
5.    Sasaran kepuasan khalayak.
6.    Memenuhi rasa kagum.
7.    Improvisasi tidak terbatas.
8.    Isi pesan terikat kode moral.
9.    Penggunaan bahasa bebas.
10. Refleksi daya kayal kuat.
11. Isi pesan tentang realitas sosial.

B.   Karya Jurnalistik.

1.    Sumber : Permasalahan hangat.
2.    Mengutamakan kecepatan /aktual.
3.    Isi pesan harus faktual.
4.    Penyajian terikat waktu.
5.    Sasaran kepercayaan /kepuasan.
6.    Memenuhi rasa ingin tahu.
7.    Improvisasi terbatas.
8.    Isi pesan terikat kode etik.
9.    Penggunaan bahasa Jurnalistik.
10. Refleksi penyajian kuat.
11. Isi pesan menyerap realitas / faktual.


Pra Produksi TV

PENGERTIAN :
      Proses persiapan hal-hal yang menyangkut semua hal sebelum proses produksi sebuah program Televisi, seperti menentukan ide atau gagasan, menyusun crew, pembuatan jadwal shooting, sampai pembuatan final script.

PENGEMBANGAN IDE :
      Salah satu wujud kreativitas adalah bagai mana kita mampu mengembangkan ide-ide atau gagasan dari sebuah program acara.
      Karena ide atau gagasan adalah merupakan hal yang paling fundamental dalam sebuah produksi acara Televisi.


Bagai Mana Cara Mengembangkan Ide,  atau gagasan, Banyak Cara :
      Pengalaman pribadi yang mengehebohkan.
      Percakapn atau aktivitas sehari-hari yang menarik.
      Diskusi, seminar, workshop.
      Cerita Rakyat atau Dongeng.
      Membaca buka.
      Menonton TV, Film, Drama dll.
      Adaptasi dari cerita di komik, cerpen atau novel.
      Mendengarkan musik.
      Riset dll.

SINOPSIS :
      Setelah ide-ide pokoknya sudah ditentukan , selanjutnya ditauangkan dalam bentuk Sinopsis.
      Kenapa harus ditulis atau dituangkan dalam bentuk sinopsis, karena sinopsis merupakan sebuah jawaban mengenai pertanyaan yang mendasar pada sebuah produksi program acara TV, atau untuk menjelaskan apa yang diingin dibicarakan atau di ceritakan dalam program acara tersebut.
      Sinopsis juga bisa dibuat untuk menjelaskan atau menggambarkan secara singkat dalam sebuah program acara TV sesuai dengan tahapan-tahapan produksi TV.


CASTING :
      Casting secara Garis Besar adalah : Memilih atau menentukan pemain berdasarkan analisis naskah.
      Casting adalah tahapan yang sangat penting yang dilakukan oleh seorang sutradara ( film ) sebelum menentukan waktu shooting , tentu saja atas kesepakatan dengan Producer. Karena dengan melakukan casting seorang sutradara akan menemukan Talent yang sesuai dengan karakter  yang tertuang dalam Sinopsis.

METODE CASTING :
      Casting By Ability : Pemilihan seorang pemain berdasarkan yang terpandai dan terbaik dipilih untuk peran yang paling penting / utama dan tingkat kesulitan yang tinggi.
      Casting to Emotional Temperament : Memilih seorang pemain berdasarkan hasil observasi hidup pribadinya, karena mempunyai banyak kesamaan atau kecocokan dengan peran yang dipegangnya ( kesamaan emosi , temperament, kebiasaan dan sebagainya )
      Casting to Type : Pemilihan pemain berdasarkan kecocokan fisik si pemain ( tinggi badan, berat badan, bentuk tubuh, dan sebagainya ).
      Anti Type Casting : Memilih seorang pemain yang bertentangan dengan watak atau fisik, ini menentang keumuman jenis perwatakan manusia secara konvensional sering disebut education casting.
      Therapeutic Casting : Menentukan seorang pemain atau pelaku yang bertentangan dengan watak aslinya dengan maksud dan tujuan untuk menyembuhkan atau mengurangi ketidak seimbangan jiwanya.

PROPERTY :
      Tim Property adalah bagian yang bertanggung jawab menyediakan peralatan pendukung dalam produksi :
      Kualifikasi Kemampuan Crew Property :
1.    Mengembangkan dan menerapkan desain untuk layar.
2.    Mengatur produksi property untuk peralatan.
3.    Membuat property untuk tayangan layar kaca.
4.    Memperbaiki, memelihara dan melakukan perubahan pada property.
5.    Menjalankan tugas menyediakan property bukan hanya untuk keperluan pengambilan gambar di dalam studio tapi juga di luar studio.
6.    Menyiapkan lokasi pengambilan gambar dan mempertahankan kelangsungan property.


MAKE UP :
      Make Up adalah seni menggunakan bahan-bahan kosmetika untuk mewujudkan wajah yang diinginkan atau diperankan.
      Character Make Up atau Stage Make Up adalah untuk menampilkan watak tertentu bagi seorang aktor dan aktris di panggung.
      Rias wajah karakter dimaksudkan untuk membantu aktor menggambarkan suatu peran dengan membuat wajahnya menyerupai muka peranan watak yang dimainkan.

CIRI-CIRI RIAS WAJAH KARAKTER :
      Garis-garis wajah yang tajam.
      Warna-warna yang dikenakan dipilih menyolok dan kontras.
      Alas bedak yang digunakan lebih tebal.


2 HAL PENTING RIAS WAJAH KARAKTER :
1.    Dalam merias wajah karakter atau Character Make Up, seorang make-up artist  harus menganalisa gambaran watak yang diinginkan.
2.    Make-up artist harus mewujudkan gambaran watak tersebut dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu :
-       Keturunan/ras/genetik.
-       Usia
-       Kepribadian, misalnya watak keras, ramah, berwibawa, lucu, manja, dll.
-       Kesempurnaan jasmani, atau adanya cacat yang menonjol.
-       Kesehatan, apakah tokoh itu orang yang akan ditampilkan sakit-sakitan.
-       Mode busana, bukan rias wajahnya saja, tetapi juga tatanan rambutnya, busana dan perlengkapannya yang menunjang.
-       Lingkungan, seorang yang hidup di daerah tropis tentunya beda dengan mereka yang hidup didaerah sub tropis.
-       Pendidikan, seseorang yang berasal dari kalangan terpelajar akan tampil beda dengan yang kurang terpelajar baik dalam tata rias wajah, rambut maupun busana & perlengkapannya.

WARDROP / COSTUME :
q   Harus Memiliki Sense Of Art.
q   Memiliki Skill yang baik ttg Costume Designer.
HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMILIH PAKAIAN /KOSTUM ;
Ø   Pilih pakaian dengan warna-warna yang sesuai dengan     tema acara.
Ø  Hindari pakaian yang bercorak garis-garis kecil, karena baju yang motif garis-garis kecil biasanya akan menimbulkan flickr dan tidak akan tertangkap kamera dengan jelas.
Ø   Jangan memilih pakaian yang bermotif kotak-kotak kecil, karena hal ini akan mengakibatkan haasil visual yang kurang bagus dan cenderung mengganggu pandangan.
Ø  Hindari kostum berwarna putih mengkilat apalagi polos tampa corak.

Minggu, 14 Oktober 2012

Robert Badinter (Tokoh Pembela Penghapusan Hukuman Mati di Perancis)


Kapita Selekta
Tanggal           : 3 Oktober 2012
Pengajar          : Madam Christine (Dosen Mata Kuliah Perancis Fikom Untar)

Pada awal pembelajaran,  dilakukan sesi perkenalan dan cerita sekilas tentang Sejarah Perancis.

            Perancis adalah salah satu Negara di Eropa Barat dengan ibukota Paris. Sejarah yang sangat berarti bagi Perancis adalah adanya Revolusi Perancis. Pada  abad 19 M dan 20 M, di sinilah kemakmuran dan kekuatan Perancis berkembang. Namun, Perang Dunia I dan PerangDunia II, membuat Perancis mengalami kemunduran. Setelah PD I dan PD II, barulah Perancis mulai membangun kembali perekonomiannya yang telah hancur karena perang dan sejak saat itulah, Perancis menjadi salah satu negara industri terbesar dan pusat dunia modern.

Sesi selanjutnya dilakukan pembahasan tentang seorang tokoh yang dihormati oleh Madam Christine, yaitu Robert Badinter, seorang tokoh yang berjuang melawan penghapusan hukuman mati. Topik tentang hukuman mati dipilih, juga karena baru-baru ini terdengar isu akan dijatuhinya hukuman mati untuk para koruptor di Indonesia.
 Robert Badinter
            Robert Badinter lahir di Paris tanggal 30 Maret 1928. Ia adalah seorang pengacara, profesor universitas dan politisi. Ia menjadi lebih dikenal karena perjuangannya untuk melawan penghapusan hukuman mati. Pada tahun 1972, Robert Badinter diminta untuk membela salah seorang dari dua pembunuh yang melakukan pembunuhan dan telah dijatuhi hukuman mati. Meskipun kasus ini begitu dibenci masyarakat Perancis pada saat itu, namun Badinter tetap membela salah satu dari pembunuh tersebut yang masih muda, yaitu Patrick Henry (27 tahun). Pembelaan olehnya, membuat Henry hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sejak tahun 1972, hukuman mati di Perancis, dilakukan dengan memakai guillotine yang dibuat oleh Dr. Guillotin.

 Guillotine

            Pada tahun 1981, Badinter terpilih menjadi Menteri Kehakiman. Tindakan pertamanya setelah menjabat adalah pengajuan kepada Parlemen Perancis untuk menghapuskan hukuman mati. Akhirnya diadakanlah voting untuk abolisi hukuman mati di Perancis. Di l’assemblée dilakukan pada tanggal 18 September 1981 dan di le sénat pada tanggal 30 September 1981. Dikarenakan banyaknya suara yang mendukung adanya abolisi, akhirnya disahkanlah UU tentang abolisi hukuman mati yang ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 1981 yang di dalamnya terkandung sembilan pasal. Pasal pertama menyatakan bahwa hukuman mati dihapuskan dan pasal-pasal lainnya menyatakan hukum militer dan KUHP Perancis harus dilakukan perubahan. 

            Pada tahun 80 an sampai dengan tahun 1995, Robert Badinter menjadi presiden kelima di Conseil Conseilconstitutionnel. Ia pun seorang senator untuk Hauts-de-Seine département, pemimpin Komisi Arbitrase Konferensi Perdamaian di Yugoslavia, dan aktif di berbagai kegiatan yang mengangkat Hak Asasi Manusia (HAM). Sekarang Robert Badinter sudah tidak terlalu aktif di pemerintahan, namun ia membangun firma hukum pengacara, sering mengikuti banyak konferensi, membuat tulisan-tulisan di surat kabar, dan baru-baru ini mengikuti peringatan “30 Tahun Abolisi”.

Sabtu, 29 September 2012

Peraturan Dalam Penyiaran

Jumat, 21 September 2012

Komersialisasi Media di Indonesia

-->
Materi perkuliahan keempat Kapita Selekta tanggal 19 September 2012 dibawakan oleh Ibu Aminah Swarnawati dengan topik Komersialisasi Media di Indonesia.
Media massa, baik cetak maupun elektronik, harus memiliki sekurang-kurangnya empat fungsi. Fungsi informasi, edukasi, hiburan, dan pengawasan. Namun, seiring masuknya seorang pemilik modal ke dalam struktur suatu media massa, orientasi media massa menjadi bergeser. Kini, mencari keuntungan menjadi tujuan utama meskipun media massa tersebut harus menampilkan konten yang penuh hiburan tanpa / sedikit mengandung informasi dan edukasi dan mendatangkan untung dibandingkan tetap melaksanakan peran seharusnya sebagai penyedia informasi dan edukasi bagi penikmatnya yang termasuk di dalamnya golongan anak-anak.
Menurut Eoin Devereux (2005), definisi media massa adalah sebagai berikut :
-         “wadah” berkomunikasi antara sender dengan receiver
-         Sebuah industri atau organisasi
-         Institusi yang memproduksi teks sebagai komoditas
-         Agen perubahan sosial dan global
-    Agen sosialisasi dan menjadi sumber yang sangat kuat dalam mengkonstruk kebermaknaan sosial (social meaning)
Berdasarkan lima definisi tersebut, media massa adalah institusi ekonomi yang memproduksi teks dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Kepemilikan media menganut paham kapitalisme. Hal ini dapat dijumpai pada negara dengan sistem demokrasi yang campur tangan pihak pemerintah sangat sedikit dan pasar memegang kendali pada media. Kepemilikan media juga berkaitan erat dengan konglomerasi dan monopoli media yang mengakibatkan isi media itu itu saja. media juga menetapkan agenda setting yang membuat masyarakat menganggap berita tersebut penting. Agenda setting media lebih penting daripada agenda publik dan agenda politik.
Beberapa contoh konglomerasi dan monopoli media di Indonesia antara lain :
-         Media Nusantara Citra (MNCN) Group : RCTI, Global TV, MNCTV, SINDOtv, Harian Seputar Indonesia, Radio Dangdut Indonesia, Sindo Radio, Global Radio, V Radio, Okezone.com, dan lain-lain.

-         Visi Media Asia (VIVA) : antv, tvOne, VIVA.co.id, dan lain-lain.


-         Surya Citra Media (SCMA) : SCTV, Liputan6.com, dan lain-lain.

-         Media Group : Media Indonesia, Metro TV, Lampung Post, dan lain-lain.




-         Trans Corp : Trans TV, Trans7, DetikCom, Antatour, The Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin-Robbins, Metro Department Store, Trans Studio Resort (Makassar dan Bandung), Carrefour Indonesia, dan lain-lain.

-         Kompas Gramedia : Harian Kompas, Tribun, Warta Kota, Bobo, Kawanku, Kompas.com, Kompas TV, Sonora, Toko Buku Gramedia, Gramedia Pustaka Utama, Elex Media Komputindo.

Kepemilikan media berkembang sejak bergulirnya era Reformasi. Sangat berbeda ketika era Orde Baru ketika segala aspek sebuah media dikendalikan oleh pemerintah. Kebebasan bertanggung jawab, katanya. Setiap media harus yakin bahwa apa yang mereka beritakan adalah fakta dan menjaga nama baik pemerintah. Jika tidak sesuai, maka siap-siap mengahdapi pembredelan.
Sebenarnya, kepemilikan media tersebut sudah mendapat batasan dari pemerintah melalui Undang-Undang Penyiaran.
1.     Diversity Keterbukaan Akses
·        Diversity Jangkauan Siar : pasal 1 ayat 8, 11, dan 13; pasal 31 ayat 1-6.
·        Diversity siaran : pasal 40 ayat 1-4.
·        Etika moral menjaga multikultural Indonesia : pasal 46 ayat 1-3 poin a,b,c.
2.     Diversity of Ownership
·        Larangan monopoli dan mendukung perekonomian rakyat di era globalisasi : pasal 5 poin g dan h.
·        Jenias media dan lembaga penyelenggara : pasal 13 ayat 1 dan 2.
·        Diperbolehkan tumbuhnya lembaga penyiaran publik tingkat kabupaten dan kota : pasal 14 ayat 14.
·        Kepemilikan modal dalam lembaga penyiaran nasional, lokal, komunitas, dan berlangganan : pasal 31 ayat 1-6.
3.     Diversity of Content
Pasal 36 ayat:
1.     Jenis isi siaran dan ragam efeknya
2.     60% wajib tayangan lokal
3.     Perlindungan bagi khalayak khusus : anak-anak dan remaja (waktu dan klasifikasi khalayak)
4.     Isi siaran netral, kepentingan semua golongan.
Powered By Blogger